Kabagops Polres Ende Dan Kasat Intel Polres Ende Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024
Tribratanewsende.com – Kabagops Polres Ende, AKP Syafrudin, dan Kasat Intelkam Polres Ende, IPTU Agustinus Sutiray, menghadiri rapat koordinasi terkait tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 pada hari Kamis (3/10/2024). Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Ende ini dimulai pukul 11.05 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner KPU Kornelius Sumbi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Ende, perwakilan Kesbangpolda, Sekretaris Satpol PP, dan tim penghubung pasangan calon.
Rapat membahas beberapa hal penting terkait kampanye, di antaranya:
• Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS): Tim pemenangan pasangan calon diharapkan dapat menertibkan APS secara mandiri hingga 6 Oktober 2024. Jika tidak, penertiban akan dilakukan oleh petugas terkait.
• Penerbitan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan): Kegiatan tatap muka dan sosialisasi hanya berlaku selama 1x24 jam hingga pukul 23.59 WITA, sementara kampanye terbuka dibatasi hingga pukul 18.00 WITA.
• Surat Pengajuan STTP : Tim pemenangan pasangan calon harus melampirkan lokasi dan waktu kegiatan dalam surat pengajuan STTP.
• Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) : Harus sesuai dengan peraturan KPU, dan pemasangan APK di luar lokasi yang ditentukan harus disertai izin dari pemilik lahan dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
• Penambahan Lokasi Baliho : KPU telah mengajukan permintaan ke Pemda Kabupaten Ende untuk memperluas lokasi pemasangan baliho hingga ke desa-desa.
• Cuti untuk Anggota DPRD : Anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye diwajibkan mengambil cuti secara resmi.
Rapat berakhir pada pukul 12.10 WITA dengan suasana yang aman dan kondusif. Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ende diharapkan berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. (Humas Polres Ende)