Kab. Ende Masuk PPKM Level IV, Polres Ende Dan Kodim 1602 Ende Terus Intensifkan Patroli Malam Dan Himbauan Prokes Kepada Masyarakat

Kab. Ende Masuk PPKM Level IV, Polres Ende Dan Kodim 1602 Ende Terus Intensifkan Patroli Malam Dan Himbauan Prokes Kepada Masyarakat

TribrataNewsEnde.Com - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan masyarakat (PPKM) dan Kabupaten Ende adalah termasuk wilayah yang terkena PPKM Level IV, Sebagai salah satu upaya lonjakan kasus terus bertambah Polres Ende bersama Kodim 1602 Ende terus Intensifkan patroli malam dan himbauan Prokes kepada warga Masyarakat dan pelaku usaha di malam hari, Selasa (10/8/2021) Pukul 21.00 Wita

Sebelum melaksanakan kegiatan Patroli dan Himbauan PPKM Level IV di wilayah Kabupaten Ende terlebih dahulu di laksanakan Apel di Mapolres Ende untuk menentukan langkah dan arah Rute yang di lalui, Kegiatan Patroli dan himbauan PPKM Level IV tersebut dipimpin Kasat Sabhara Polres Ende Iptu J. Ronny N. Gonstal, SH dan Ipda Haruna gabungan Polres Ende dan Kodim 1602 Ende.

Kasat sabhara Polres Ende mengatakan kegiatan ini guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker dan Prosedur Protokol kesehatan lainnya. Hal ini sangat penting untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 ditengah warga masyarakat.

kegiatan Patroli malam dan himbauan Prokes ini guna menekan angka penularan Covid-19, dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Wilayah Kabupaten Ende, dengan mengedepankan 5M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

"Sasaran Kami adalah masyarakat yang masih melaksanakan aktifitas di malam hari dan Khususnya kepada para pelaku usaha para pemilik warung makan dan pedagang kaki Lima agar lebih disiplin menerapkan Prokes di lingkungan usahanya, patuhi batas waktu jam operasional dan berikan layanan bawa pulang,” ucap Iptu J Ronny N Gonstal, SH

"Polres Ende bersinergi dengan Kodim 1602 Ende terus melakukan berbagai upaya memutus penyebaran Covid-19 diantaranya adalah dengan edukasi, Patroli dan himbauan penegakan PPKM level IV ini" tambah Iptu Ronny

Dengan menindaklanjuti Inmendagri nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 09 Agustus 2021, Kepada pelaku - pelaku usaha Swalayan tetap diijinkan membuka usaha dengan jam operasional sampai jam 20.00 wita dengan kapasitas 50 % serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan kepada Para pemilik rumah makan dan cafe berskala kecil dapa melayani makan di tempat dengan kapasitas 25%  dan dapat menerima makan dibeli, dibungkus dan dibawa pulang dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan secara ketat,.Kegiatan patroli dan himbauan PPKM Level IV berakhir pada pukul 23.30 wita,(HumasPolresEnde)