Dalam Sehari Satreskrim Polres Ende Tangkap Pelaku YK dan IYS diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Dalam Sehari Satreskrim Polres Ende Tangkap Pelaku YK dan IYS diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kasat Reskrim Polres Ende bersama para tersangka saat Press Releasse

TribrataNewsEnde.Com -  Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap Tersangka YK (46 tahun ), yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan diserta penganiayaan dan tersangka IYS (21 tahun) di duga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (21/9/2023) Pukul 16.00 Wita.

Awal kejadian tersangka YK masuk kedalam kamar korban dan melakukan pencabulan kepada korban dengan cara meramas kedua payudara korban yang masih dalam posisi tertidur sehingga korban kaget dan langsung bangun dari kasur dan berusaha kabur, akan tetapi tersangka kembali menarik tangan korban sehingga korban terbaring lagi diatas kasur, kemudian tersangka YK kembali melakukan pencabulan kepada korban dengan cara meramas kedua payudara korban;

Kejadian kedua terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat dirumah korban beralamat di Jln. Samratulangi, Kelurahan Onekore Kecamatan Ende Tengah, pada saat itu korban MYD sedang tidur didalam kamar miliknya, sekitar pukul 22.30 korban MYD kaget dengan keberadaan tersangka YK yang sudah berbaring disamping korban dengan posisi tanganya sudah berada didalam celana milik korban sehingga korban merasa sakit pada kemaluannya, atas kejadian tersebut korban berusaha melawan dengan cara berontak, akan tetapi tersangka YK menahan korban dengan kedua kakinya, dikarenakan korban berontak akhirnya tersangka YK membentak korban untuk keluar dari kamar tersebut, sehingga korban MYD keluar dari dalam rumah dan duduk diluar teras rumah sampai pada pukul 03.30 wita; sedangkan peristiwa penganiayaan pertama yang dilakukan tersangka YK kepada korban MYD terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 09.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, mengatakan motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka, dan rasa emosi kepada korban dan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 23.00 wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende dan dilakukan Penyitaan terhadap pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka.Ucapnya.

"Dasar LP/ B / 166 / IX/ 2023 / SPKT / SPKT / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 20 September 2023. 2. SP.Sidik / 394 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 20 September 2023. dan tersangka kita terapkan Pencabulan dan Penganiayaan sesuai dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 Tahun penjara" Ucap Iptu Y. Kadiaman, S.H.

Sedangkan di tempat yang berbeda berdasarkan LP/ B / 168 / IX/ 2023 / SPKT / SPKT / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 20 September 2023. SP.Sidik / 395 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 20 September 2023 kita lakukan penangkapan juga terhadap tersangka IYS (21 tahun ),diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban MN, yang mana tersangka dan korban mempunyai hubungan asrama (pacaran), tersangka menjemput anak korban dipasar Mbongawani kemudian tersangka mengajak anak korban pergikerumah tersangka dijln. Flores, Kel. Nanganesa, Kec. Ndona. Kab. Ende, sesampainya dirumah tersangka mengajak anak korban untuk beristirahat didalam kamar miliknya, kemudian tersangka dan korban beristirahat sampai dengan pukul 10.00 wita Pada saat itu tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan, beberapa saat kemudian tersangka membuka pakain miliknya begitu juga anak korban membuka pakaiannya sendiri, dan tersangka langsung melakukan persetubuhan kepada anak korban layaknya suami istri, Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengantar kembali anak korban kepasar Mbongawani. Kejadian Kedua terjadi pada hari rabu bulang Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 wita anak korban dan tersangka sedang duduk didepan teras rumah milik tersangka, beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak anak korban untuk masuk kedalam kamar miliknya, kemudian tersangka menyuruh anak korban berbaring diatas kasur sambil bermain Handphone,kemudian tersangka membuka pakaiannya sampai telanjang dan berbaring disamping anak korban, dan anak korban pun juga melepaskan pakaiannya hingga telanjang, Setelah itu tersangka langsung melakukan persetubuhan kepada anak korban layanknya suami istri,

Warga setempat memergoki keberadaan mereka berdua dikarenakan para tetangga anak korban dan warga setempat mencurigai dengan adanya sepeda motor milik tersangka yang terparkir didepan rumah anak korban, Atas kejadian tersebut keluarga anak korban melaporka peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib

Iptu Yance Y.Kadiaman mengatakan untuk kasus ini motifnya sama yaitu memenuhi hawa nafsu tersangka dan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 21 September 2023 pada pukul 02.00 wita bersama barang bukti pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka.

"Untuk kasus ini persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 01 tahun 2016 tentan perubahan atas UU nomor 23 tahuun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara". Ucap Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. (HumasPolresEnde)