Berkas Lengkap, Satnarkoba Polres Ende Limpahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende

Berkas Lengkap, Satnarkoba Polres Ende Limpahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU, Satresnarkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Ende. Kamis (13/3/2025) Pukul 10.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Valerianus V. Pale menjelaskaskan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : -LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, Tanggal 7 Januari 2025
-LP / A/ 02 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, Tanggal 7 Januari 2025.

"Total tersangaka ada lima oarang dengan peran berbeda dengan ini sial NJ Alias U, M Alias S yang diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider psal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan AA Alias B, RR Alias E dan PL Alias Peter diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU No 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika". Ucap Kasat Narkoba Polres Ende.

Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan dan nantinya kelima tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ini sebagai komitmen dan wujud transparansi profesionalisme Polri dalam penegakan hukum. tambahnya.

Adapun pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Valerianus Vrede Pale dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende plt.Kasipidum Nanda Yoga Rohman,S.H.,M.H. (HumasPolresEnde)