Dalam 1x24 Jam, Satreskrim Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Seksual dan Cabul Anak di Bawah Umur

Dalam 1x24 Jam, Satreskrim Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Seksual dan Cabul Anak di Bawah Umur
Ke Empat pelaku saat di Lakukan Press Releasse oleh Satreskrim Polres Ende.

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende membekuk 4 pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur,pada Kamis (7/9/2023) Pukul 11.20 Wita.

Pelaku masing-masing atas nama  MI dengan Laporan Polisi : Lp/B/147/VIII/2023, Tgl 24 Agustus 2023 (korban 16 tahun), Terduga ditangkap di Jalan Melati Kelurahan Bokasape Wolowaru, Kabupaten Ende.

Pelaku berikutnya LM dengan LP/B/157/IX/2023, Tanggal 4 September 2023 cabul anak 3 tahun pelaku ditangkap di  Jalan. D.I Panjaitan, Kelurahan Paupire, Kecamatan  Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Serta SH dengan LP/B/01/IX/2023/SPKT/POLSEK PULAU ENDE/Res.Ende/Polda NTT, Kecamatan Pulau Ende,Juga atas nama YP. L dengan  LP/B/09/IX/2023/SPKT/SEK.Wewaria/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 6 September 2023.terduga melakukan pemerkosaan dengan  korban berusia 27 Tahun dan ditangkap di Kecamatan Wewaria.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman,S.H mengatakan bahwa dalam waktu 24 jam, Sat Reskrim Polres Ende menangkap 4 tersangka di tempat yang berbeda atas perkara yang dilaporkan terkait kekerasan seks dan perbuatan cabul anak dibawah umur dan ada yang karena kasus pemerkosaan.

"Untuk pelaku MI adapun adapun kronologis kejadianya adalah korban pertama kali dicabuli didalam mobil angkutan dan yang kedua di dalam kos-kosan pada bulan Mei 2023 dengan modus korban diajak berkeliling dengan mobil angkutan".Ucapnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Melati, Kelurahan Mbokasapi, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Pelaku merupakan sopir angkutan kota. Pada saat korban yang masih dibawah umur naik ke dalam angkot tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan mengelilingi kota.tambah Iptu Yance Y. Kadiaman,S.H.

Hingga pukul 19.00 wita, tersangka mengajak korban untuk ikut bersama tersangka menjemput kawannya di kawasan Puupui, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Karena suasana sepi, tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di bangku depan angkot tersebut.

Kejadian kedua dilakukan tersangka saat bertemu lagi dengan korban di pinggir jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Sedangkan berkas berikutnya adalah sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/IX/2023/SPKT/Polsek Pulau Ende/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 3 September 2023.

Pelaku atas nama SH mencabuli anak berusia 4 tahun pada Minggu (3/9/2023) malam dengan modus mengajak korban bermain.tersangka SH mengajak korban GM ke dalam kamar milik ASS.

Kemudian pelaku menggendong korban sambil berbaring diatas tempat tidur dengan posisi korban GM berbaring diatas badan tersangka.Beberapa saat kemudian tersangka langsung mencabuli korban.

Bahwa polisi juga mengamankan YPL alias Mias di Polsek Wewaria Kabupaten Ende.Pelaku adalah tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2023/SPKT/Sek Wewaria/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 6 September 2023.

Pelaku memperkosa EV (27), pada Rabu 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 04.00 wita di dalam kebun.

“Pelaku menarik paksa korban ke dalam kebun dan melampiaskan nafsunya,” Ucapnya.

Saat itu korban sedang mencari kakaknya namun dalam perjalanannya, korban dihadang oleh tersangka.Kemudian tersangka YPL menarik korban ke dalam kebun masyarakat. Lalu tersangka menutup mulut korban dan tersangka pun secara paksa berhubungan badan dengan korban di tempat tersebut.

Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kekerasan seks pada anak dan perempuan yang meningkat di kabupaten Ende.

Sat Reskrim melakukan langkah strategis dengan menangkap sekaligus 4 tersangka dalam 4 laporan polisi dan penangkapan ini akan terus dilakukan dalam upaya meningkat tegas kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Ende,ujar  Kasat Reskrim Polres Ende,IPTU Yance Kadiman.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek dan Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut.(HumasPolresEnde)