Satuan Intelkam Polres Ende menggelar rapat bersama pengelola hotel/penginapan yang ada di Kab. Ende

Satuan Intelkam Polres Ende menggelar rapat bersama pengelola hotel/penginapan yang ada di Kab. Ende

DSC_0466 Tribratanewsende – Ende , jumat 02/06/2017 bertempat di ruangan Promoter Polres Ende Sat Intelkam Polres Ende menggelar rapat bersama Pengelola hotel dan penginapan se kota Ende. Kegiatan dibuka oleh Kapolres Ende AKBP Ardiya Mustakim, SIK yang didampingi oleh Ps. Kaur Bin Ops Sat Intelkam AIPDA Harnas Ragil Saputro, SH. Dalam kegiatan rapat tersebut Kapolres Ende menghimbau kepada pihak hotel dan penginapan untuk selalu waspada dengan dengan isu yang berkembang saat ini terutama terorisme dan mewajibkan para pengelola hotel untuk selalu melakukan pendataan dengan mencatat identitas resmi (KTP) tamu hotel yang menginap karena identitas merupakan hal yang sangat penting dan wajib diketahui guna mengantisipasi masuknya orang - orang asing yang tidak bertanggung jawab dan mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan. Serta mengharapkan kerjasama dari pihak hotel untuk dapat menginformasikan setiap hal yang mencurigakan kepada pihak Polri. Selain itu Kapolres juga menyampaikan "agar pengelola hotel secara tegas melarang tamu hotel untuk tidak mengonsumsi miras ataupun narkoba di lingkungan hotel" ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Kaur Bin Ops Sat Intelkam menyampaikan bahwa kewajiban pendataan penanggungjawab hotel diatur dalam pasal 516 KUHP untuk itu, penanggungjawab hotel harus menyediakan buku tamu guna mencatat identitas tamu hotel. Terkait dengan pengawasan Orang Asing diminta kepada pihak hotel agar lebih pro aktif melaporkan setiap hari orang asing yang menginap di hotel melalui formulir A, dan untuk mempercepat informasi pihak hotel dapat menghubungi hotline service Satintelkam  di nomor ( 085239102323 ) . pada pertemuan tersebut, para pengelola hotel menyanpaikan ucapan terimakasih dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan pihak Polri serta selalu siap untuk memberikan informasi jika dibutuhkan. (TriZld)

DSC_0459