Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui 110: Polres Ende Tertibkan Balapan Liar di Jalan Eltari, Lima Motor Diamankan
TribrataNewsEnde.Com - Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Polres Ende Polda NTT bergerak cepat menertibkan aksi balapan liar yang meresahkan warga di ruas Jalan Eltari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Kegiatan penertiban yang berlangsung sekitar pukul 03.15 Wita tersebut dipimpin oleh Pamapta I Polres Ende, Ipda Elias Manafe, S.H., bersama personel piket fungsi dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, Satuan Lalu Lintas, dan Satuan Samapta.
Penertiban ini berawal sekitar pukul 03.10 Wita ketika petugas Call Center 110 Polres Ende, Aiptu Yohanes P. Ghele, menerima laporan dari seorang warga terkait aktivitas balapan liar yang dinilai sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di kawasan Jalan Eltari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Call Center segera meneruskan informasi kepada Pamapta I. Selanjutnya, personel gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat, yakni mobil Pamapta Polres Ende dan mobil Patwal Satlantas Polres Ende.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi balapan liar menggunakan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Petugas kemudian melakukan penertiban dan membubarkan aktivitas tersebut guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar. Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Ende untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, aktivitas balapan liar tersebut diduga berlangsung pada rentang waktu pukul 02.00 hingga 04.00 Wita, saat sebagian besar masyarakat sedang beristirahat. Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 05.00 Wita. Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar maupun menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan warga.
“Kami mengimbau kepada adik-adik generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya. Jalan umum bukan tempat untuk mengadu kecepatan, melainkan fasilitas bersama yang harus digunakan dengan mengutamakan keselamatan. Balapan liar sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” tegas Iptu I Gede Wisna, S.H.
Beliah juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan dapat menimbulkan kebisingan serta mengganggu waktu istirahat masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Kami juga meminta para pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Jangan sampai kesenangan pribadi justru mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain. Mari kita saling menghormati, menjaga ketertiban, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa Satlantas Polres Ende akan terus bersinergi dengan satuan fungsi lainnya dalam melakukan upaya preventif, edukatif, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ende.
Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.
Polres Ende mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk balapan liar dan gangguan akibat kebisingan kendaraan, melalui layanan Call Center 110 Polri.
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian merespons laporan masyarakat secara cepat sehingga potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas dapat segera ditangani.
Polres Ende berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, serta lalu lintas yang selamat dan kondusif di wilayah Kabupaten Ende.
Polres Ende – Melayani, Melindungi, dan Mengayomi Masyarakat.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
User

