Polres Ende Ungkap Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri Roja 2 Ende. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masih berusia remaja.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Satreskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 26 Januari 2026. Demikian rilis yang di sampaikan oleh Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opslan saat Press Konferensi, Senin (9/3/2026) Pukul 10.10 Wita.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Radit (18) dan MIR alias Bai (16). Sementara pihak yang menjadi korban dalam kasus ini adalah SD Negeri Roja 2 Ende.
Adapun kronologis awal kejadian, kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu seorang pegawai sekolah bernama Saiful sedang mencari bor mesin listrik miliknya yang disimpan di dalam lemari kantor.
Namun setelah dicari, barang tersebut tidak ditemukan. Saiful kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan laptop milik sekolah, tetapi perangkat tersebut juga sudah tidak berada di tempatnya. Kecurigaanya semakin kuat setelah pegawai sekolah lainnya ikut melakukan pencarian dan menemukan gerendel jendela depan kantor dalam kondisi rusak. Kondisi tersebut mengindikasikan telah terjadi aksi pencurian di lingkungan sekolah.
Melalui Konferensi pers, dari hasil penyelidikan polisi. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, pelaku MA bertemu dengan MIR di sekitar Mushola Paupanda. Keduanya kemudian berkumpul di sebuah tempat jualan es milik warga hingga dini hari.
Selanjutnya, pelaku MA meminjam sepeda motor milik rekannya bernama Rehan untuk menuju lokasi yang menjadi target pencurian.Sesampainya di SD Negeri Roja 2 Ende, kedua pelaku memanjat pagar sekolah karena pintu gerbang dalam keadaan tertutup.
Pelaku kemudian masuk melalui jendela salah satu kelas yang tidak tertutup, lalu menuju ke ruang guru. Dengan menggunakan gunting yang ditemukan di dalam kelas, pelaku mencungkil jendela ruang guru hingga terbuka dan berhasil masuk ke dalam ruangan tersebut. Dari dalam kantor sekolah, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik milik sekolah.
Beberapa barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku antara lain:
Laptop Acer warna silver
Laptop HP warna hitam
Notebook Asus warna putih
Bor listrik
Laptop Axioo warna hitam
Laptop Axioo warna abu-abu
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku sempat menyembunyikannya di selokan (got) di depan sekolah menggunakan karung sampah. Selanjutnya barang tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk disimpan.
Kapolres Ende dalam Rilisnya mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit laptop Acer warna silver, 1 unit laptop HP warna hitam beserta charger, 1 unit laptop Axioo warna hitam. Atas perbuatannya, terduga pelaku MA alias Radit dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ucapnya.
Sementara terduga pelaku MIR alias Bai yang masih di bawah umur dikenakan pasal yang sama jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk proses hukum terhadap pelaku anak akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak yang berlaku. Tambah Kapolres Ende.
User

