Satreskrim Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan, 14 Adegan di Peragakan

Satreskrim Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan, 14 Adegan di Peragakan

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil merampungkan tahapan penting dalam proses penyidikan dengan menggelar rekonstruksi (reka ulang kejadian) kasus  dugaan pebunuhan dengan memperagakan 14 adegan. Senin (8/12/2025) Pukul 10.00 Wita.

​Kegiatan rekonstruksi ini untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang melibatkan tersangka Arnoldus Valentino Woge alias Valen (19 tahun lulusan SMP).

Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita yang bertempat di depan yayasan santa ursula jalan wirajaya Kelurahan Onekore Kecamatan Ende Tengah.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H melalui KBO Satreskrim Polres Ende Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, S.Tr.K. mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan kondisi yang sesungguhnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​"Rekonstruksi ini sangat vital untuk memperkuat alat bukti. Dengan adanya reka ulang ini, kami memastikan tidak ada keraguan sedikit pun dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan". Ujarnya.

​Rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ende, memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Rekonstruksi yang melibatkan tersangka dengan 14 adegan ini menandai tuntasnya penyelidikan di tingkat Polres, memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

​Proses reka ulang berjalan lancar dan kondusif berkat pengamanan ketat dari petugas, menunjukkan keseriusan Polres Ende dalam menangani setiap kasus hingga tuntas.
​Dengan selesainya tahap rekonstruksi ini, Polres Ende menunjukkan komitmennya untuk segera melengkapi berkas dan melimpahkannya ke tahap penuntutan, memastikan bahwa keadilan dapat segera ditegakkan.(HumasPolresEnde)