Berkas Perkara Korupsi Lengkap, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Polri melalui Polres Ende Polda NTT berhasil menuntaskan berkas perkara (P-21) tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Ende selanjutnya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Lengkap, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Ende – Penyidik dari Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende Polda NTT melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, pada Selasa (16/9/2025).

 

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan sejak 12 September 2025 lalu.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada hari ini penyidik dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka (FM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende,” ujar Kapolres Ende.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Ende dalam menangani kasus tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Dalam 2 Tahun Terakhir, Satreskrim Polres Ende Berhasil Tuntaskan 8 Perkara

 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende kembali menorehkan capaian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan dinyatakannya lengkap (P-21) berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, total sebanyak delapan berkas perkara berhasil dituntaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende dalam kurun waktu dua tahun terakhir, periode 2023 hingga 2025.

 

Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Ende dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Satreskrim yang konsisten menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional, serta menjalin koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Ende.

 

“Dengan tuntasnya delapan perkara dalam dua tahun terakhir, Polres Ende berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolres Ende.

 

Polres Ende menegaskan akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum guna menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. (Humas Polres Ende)