Kapolres Ende Beri Peringatan Keras Kepada Anggota Saat Apel Jam Pimpinan
TribrataNewsEnde.Com – Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H mengeluarkan peringatan keras dan tajam kepada seluruh jajarannya saat Apel jam pimpinan menyusul insiden tragis yang melibatkan oknum anggota, Bripda Oschar Poldemus Amtiran. Senin (03/11/2025) Pukul 07.30 Wita.
Bripda Oschar ditahan karena dugaan penganiayaan terhadap seorang warga penyandang disabilitas, Paulus Pende alias Adi (35), yang berujung pada kematian.
Dalam apel jam pimpinan, Kapolres Ende menjadikan kasus mematikan yang dipicu oleh pesta minum minuman keras (miras) tersebut sebagai cermin introspeksi bagi seluruh personel. Kapolres Joni Mahardika dengan tegas meminta anggotanya untuk segera meninggalkan kebiasaan buruk terutama miras yang sering terbawa dari masa sipil.
"Kebiasaan jelek rekan rekan sebelum sesaat menjadi anggota Polri masih terbiasa laksanakan itu, tinggalkan itu. Kebiasaan masih sipil mungkin kumpul sama teman teman nongkrong sambil miras, mungkin tinggalkan ketika kalian jadi anggota Polri," tegas Kapolres Ende.
Ia menekankan bahwa citra polisi di mata masyarakat haruslah sebagai pelindung, bukan sebaliknya, masyarakat berharap merasa aman dengan keberadaan polisi. Tambahnya.
Bripda Oschar dilaporkan terlibat dalam pesta miras, kehilangan kontrol diri, dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus Pende alias Adi, warga difabel.
Kapolres memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku. Bripda Oschar terancam sanksi pidana (Pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara) dan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sambutanya ini juga Kapolres Ende menyampaikan terima kasih kepada anggota yang selama ini telah berdedikasi dan profesional dalam bertugas.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan itu bila perlu ditingkatkan," tutupnya.
Peringatan ini menjadi penekanan bahwa aturan organisasi Polri mengikat setiap anggotanya, dan penyesalan akan selalu datang belakangan bagi siapapun yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi. Polres Ende berjanji akan memproses kasus ini secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik.(HumasPolresEnde)
User

