Keluarga Korban Apresiasi atas Respon Cepat Polres Ende, Pelaku Langsung Ditahan
TribrataNewsEnde.Com – Keluarga almarhum Paulus Pende alias Adi, korban penganiayaan yang berujung maut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Ende.
Apresiasi ini datang di tengah korban akan di semayamkan di tempat peristirahatan terakhir yang di hadiri langsung oleh Kapolres Ende bersama jajaranya menyusul fakta bahwa terduga pelaku penganiayaan adalah oknum anggota aktif Polres Ende sendiri. Sabtu (01/11/2025) Pukul 16.00 Wita.
Setelah peristiwa tragis yang menimpa almarhum pada Rabu (29/10), Polres Ende tidak menunggu waktu lama. Oknum polisi berinisial Bripda OSC langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Senyikapi Hal itu perwakilan dari keluarga korban Daniel Wara mengungkapkan bahwa kecepatan penahanan pelaku memberikan sedikit ketenangan di tengah tuntutan keadilan mereka.
Kami atas nama keluarga korban mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Ende bersama jajaranya atas respon cepat dan tepat menangani kasus ini sesuai standar operasional pelayanan yang di miliki oleh Polres Ende, kami sangat berterimakasih karena ketika mendengar hal itu terjadi pak Kapolres dan Jajaranya langsung turun dan menangani hal ini sehingga tidak membias dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Ucapnya.
"Pelayanan paripurna telah dilakukan oleh Kapolres Ende dan jajaranya dalam peristiwa ini sampai dengan tadi dari Polres mengadakan Autopsi artinya kasus ini betul betul menjadi atensi Pak Kapolres dengan menegakan hukum seadil adilnya".Ucapnya
Kami dari keluarga mengharapkan supaya kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Kami mengapresiasi respons cepat ini, dan kini fokus kami adalah mengawal janji transparansi dari Bapak Kapolres agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. Tambahnya.
Kecepatan penanganan kasus ini dinilai sebagai upaya serius Polres Ende untuk menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meskipun kasus tersebut melibatkan orang dalam yaitu anggota Polres Ende.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H.,S.I.K.,M.H yang hadir langsung saat pemakaman korban dalam pernyataanya menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawan atas peristiwa ini terjadi, dalam pernyataan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang melanggar hukum, pelaku telah ditahan dan diproses pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, selain proses pidana, oknum tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat, yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kami menjamin proses hukum ini akan berjalan objektif dan transparan," tegas Kapolres Ende.
Bahwa tiindakan tegas ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
User

