Dokter Forensik Biddokes Polda NTT Autopsi Jenazah Paulus Pende Korban Kasus Penganiayaan
TribrataNewsEnde.Com - Prosedur Autopsi terhadap jenazah Paulus Pende Alias Adi (38) korban tewas akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Ende Bripda Oscar Poldemus Amtiran telah rampung dilaksanakan pada Sabtu, (01/11/ 2025) Pukul 12.40 Wita.
Autopsi dilaksanakan di rumah duka di Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah mulai pukul 10.15 Wita. Dipimpin oleh tim ahli forensik dari Biddokes Polda NTT, dr. Edwin Tambunan, Sp. F, proses ini bertujuan mencari bukti medis yang akan menjelaskan penyebab pasti kematian Paulus Pende (yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara).
Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., yang di dampingi oleh Pejabat utama Polres Ende turut hadir dalam proses Autopsi ini sekaligus mengucapkan belasungkawa kepada pihak kelurga korban.
Kegiatan ini diawali dengan penjelasan Tim Dokter Forensik mengenai maksud dan tujuan autopsi. Ini adalah langkah vital untuk memastikan kebenaran di balik laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP I Gusti Made Andre Putra Sidarta S.Tr.K, S.I.K saat di wawancara oleh awak media mengungkapkan bahwa autopsi ini bertujuan untuk menguatkan penyidikan agar kasus ini jadi terang nanti hasilnya dikeluarkan oleh Biddokes Polda NTT dan kami akan berkoordinasi untuk kepentingan penyidikan. Ujarnya.
“Autopsi untuk buat terang semua, kalau andalkan hasil visum tidak bisa terang benderang harus tambah dengan hasil autopsi dan nanti hasil autopsi juga kami tidak bisa menyampaikan kepada pihak keluarga korban hanya untuk kepentingan penyidikan saja". Ucapnya.
Kehadiran Personel Polres Ende di rumah duka dipenuhi isak tangis keluarga yang berharap keadilan. Pelaksanaan autopsi ini juga diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Camat dan Pejabat Utama Polres Ende mulai dari Wakapolres Kompol Ahmad, S.H, Kabag Ops, hingga Kasat Reskrim dan Kasi Propam.
Kehadiran jajaran Polres Ende ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang mencoreng citra kepolisian. Untuk oknum terduga pelaku Bripda OPA dilaporkan sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTT untuk proses kode etik profesi polri.
Hasil dari autopsi oleh dr. Edwin Tambunan, Sp. F, ini akan menjadi bukti kunci untuk menentukan jeratan pasal dan memastikan proses hukum terhadap Bripda Oscar Poldemus Amtiran berjalan transparan dan seadil-adilnya.
Proses autopsi berjalan intensif selama hampir dua jam, mencakup pemeriksaan luar, proses bedah forensik, dan diakhiri dengan resume autopsi. Setelah semua prosedur medis selesai pada pukul 12.15 Wita, jenazah diserahkan kembali kepada keluarga untuk dilanjutkan dengan Ibadah, Meskipun rangkaian autopsi telah selesai, personel Polres Ende yang dipimpin oleh Wakapolres masih berada di lokasi rumah duka hingga pukul 12.40 Wita untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aman.(HumasPolresEnde)
User

