Sempat Diwarnai Debat Panas, Sinergi Pemda dan TNI-Polri Penertiban Aset Daerah Dilaksanakan Secara Tegas dan Humanis
TribtataNewsEnde.Com - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama unsur TNI dan Polri secara resmi menyatakan kesepakatan bulat untuk melakukan penertiban aset Daerah. Keputusan ini merupakan puncak dari rangkaian rapat koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, guna memastikan pengamanan aset milik negara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses penertiban aset milik pemda Ende yang terletak di Jalan Irian Jaya Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah berlangsung drmatis pada Senin (04/05/2026) pagi. Lahan seluas 75 M² yang di atasnya berdiri rumah semi permanen milik warga kini telah resmi dinkosongkan.
Dalam apel persiapan yang terdiri dari TNI-Polri, PolPP dan Unsur lainya Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H yang pimpin langsung pengamanan menginstruksikan kepada Personel pengamanan menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat harus mengedepankan sikap humanis. Meskipun penertiban merupakan tindakan tegas atas dasar surat permintaan dari Pemda, keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ujarnya dalam Apel gabungan persiapan pengamanan.
"Saya tidak mau ada bentrokan, saya tidak mau ada benturan. Mari kita laksanakan tugas ini secara tegas dan humanis". tegasnya.
Silakan bagi yang keberatan atau ingin komplain lakukan sesuai jalur hukum yang ada. Tim kuasa hukum pemda sudah siap untuk berkoordinasi dengan baik. tambah Kompol Ahmad, S.H.
Operasi ini melibatkan pembagian tugas yang spesifik sesuai dengan fungsi masing-masing instansi, pihak Pemda bertanggung jawab penuh atas status kepemilikan aset dan administrasi dan TNI-Polri berperan sebagai unsur pengamanan guna memastikan seluruh proses berjalan kondusif serta tim hukum dari pemda Disiagakan untuk melayani komunikasi, keluhan, maupun gugatan dari pihak-pihak yang merasa keberatan.
Pemerintah menyadari bahwa langkah penertiban ini berpotensi memicu reaksi dari warga atau pihak yang terdampak. Oleh karena itu, Pemda telah menyiapkan tim hukum khusus bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keberatan atau melakukan gugatan secara legal.
Setelah Apel selesai dan dilaksanakan Penertiban, Ketegangan sempat memuncak ketika pemilik rumah, Sdr. Robert Ruddy De Hoog bersama massa dari PMKRI Cabang Ende dan perwakilan Provinsial SVD melakukan penghadangan di depan bangunan.
Pihak penghadang menuntut adanya mediasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan pihak Provinsial SVD sebelum pembongkaran dilakukan. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan antara kuasa hukum Pemda dengan pihak pemilik rumah di tengah kawalan ketat petugas.
Di tengah situasi yang memanas, Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., mengambil langkah persuasif. Beliau turun langsung menemui massa dan memberikan imbauan tegas namun tetap santun dan Humanis.
"Jika merasa ada langkah pemerintah yang dianggap salah secara regulasi, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku di negara kita. Mari kita kedepankan aturan tanpa perlu ada benturan fisik," ujar Kompol Ahmad di hadapan massa. Setelah mendengar penjelasan tersebut, pemilik rumah dan massa pendamping akhirnya melunak dan menerima proses penertiban.
Setelah kesepakatan tercapai personel Satpol PP segera membantu proses pengosongan barang-barang milik Sdr. Robert. Suasana yang tadinya tegang berubah menjadi kooperatif. Puncaknya, satu unit alat berat jenis Eksavator dikerahkan untuk meratakan bangunan semi permanen tersebut sesuai dengan Sertifikat Nomor: 24.08.07.04.4.00020 Tahun 2002.
Hadir dalam pemantauan tersebut unsur pimpinan daerah, mulai dari Danpos AU, Danlanal, Danki Brimob, hingga jajaran Camat dan Lurah setempat. Keberhasilan penertiban ini menjadi sinyal kuat langkah Pemda Ende dalam mengamankan aset negara dengan tetap mengedepankan komunikasi publik yang baik.
User

