Kapolres Ende Tegaskan Zero Tolerance untuk Narkoba, Pengedar Maupun Pemakai Akan Disikat

Kapolres Ende Tegaskan Zero Tolerance untuk Narkoba, Pengedar Maupun Pemakai Akan Disikat

TribrataNewsEnde.Com - Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M. Tr.Opsla mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu disampaiakan beliau saat menggelar Press Konferensi Pers di Lobi Reskmrim Polres Ende.Senin (9/3/2026) Pukul 10.00 Wita.

Dalam Kegiatan tersebut Kapolres Ende mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar di wilayah Ende.​Penangkapan bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.​Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Dari hasil pengembangan, IN mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya, DMB alias GIO (26), yang kemudian turut diamankan petugas., Melalui konferensi pers, Senin (09/03/2026), Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menyampaikan total barang bukti sabu yang disita seberat 2,38 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya​2 unit alat isap (bong) dan kaca serum, ​10 plastik klip kosong dan ​2 unit telepon genggam (Redmi 13C dan Oppo A38) serta ​korek gas, gunting, dan pipet plastik.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla mengatakan dalam Press Releasse hasil pemeriksaan melalui tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba. Barang haram tersebut dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari lalu.​Tersangka ​IN alias DOSEN (39), merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara , sementara ​DMB alias GIO (26), adalah warga RT 001/RW 001, Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.​Keduanya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026. Ucapya.

Pihak penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut dan Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal sebesar Rp800.000.000. Ujarnya.

Dalam sebuah pernyataan tegas, pihak kepolisian memastikan tidak akan ada ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut. ​"Untuk narkoba, kita sudah tidak ada ampun lagi di Polres Ende," Ujarnya.
​Langkah preventif dan represif ini menyasar seluruh lapisan tanpa pandang bulu. Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil baik terhadap mereka yang berperan sebagai pengedar maupun masyarakat yang sekadar menjadi pemakai.
​​"Tidak ada ampun, tetap akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

​Dengan pernyataan ini, Kapolres Ende mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan mereka.