Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik, Satreskrim Polres Ende Gelar Press Release

Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik, Satreskrim Polres Ende Gelar Press Release

TribrataNewsEnde.Com - Aparat Kepolisian Polres Ende akhirnya berhasil mengamankan para tersangka yang melakukan pencurian barang elektronik di Perumahan Perwira Ende.

Jumat (9/10/20) pagi, Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menggelar Press Release, dengan menghadirkan dua orang tersangka kasus pencurian barang elektronik lengkap dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/236/YAN 2.5/X/2020/Polda NTT/Res Ende, Tanggal 06 Oktober 2020.

Tersangka SKS alias sandi (21) saat ini ditahan di rutan Polres Ende sementara tersangka JIS alias Jul (17) tidak ditahan, karena masih di bawah umur, namun wajib lapor.

Kasat Reskrim AKP Lorensius,SH,SIK., kepada Humas Polres Ende menuturkan, tersangka JIS dan SKS melakukan aksi pencurian pada 6 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.

Kedua tersangka merupakan specialis pencurian barang elektronik, mereka melakukan aksinya sejak tahun 2019 sampai 2020,Laptop dan handphone dicuri oleh tersangka di dalam rumah warga di perumahan Perwira sedangkan alat printer di SMK Perikanan di Jl. Perwira Ende", terang Kasat Reskrim.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh korban. Kita lalu lakukan penyelidikan. Di tanggal 9 Oktober ada informan yang menyampaikan bahwa ada seseorang membeli handphone oppo F9, dijual seseorang berinisial SKS, yang mana SKS kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah didalami, kata AKP Lorensius, diketahui SKS tidak sendirian melakukan aksi pencurian. SKS melancarkan aksinya bersama rekannya, JIS. JIS lah yang kemudian pergi menjual handphone oppo F9 hasil curian dengan harga tujuh ratus ribu rupiah.

Dari hasil interogasi, ditemukan ternyata ada barang bukti lain, yakni handphone 2 buah handphone samsung tipe J2 Prime warna gold, 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam, 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih dan 1 buah laptop merk HP warna hitam.

Adapun pasal yang disangkakan yakni tersangka SKS alias sandi (21) disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (10Ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan tersangka JIS alias Jul (17) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUPH Jo UU no.11 tahun 2012 ttg Sistim Peradilan Pidana Anak Subs Pasal 362 KUHP Jp Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo UU no. 11 tahun 2012 ttg Sistim Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 7 tahun penjara.(YR)