Polres Ende Pecat Dua Personel dengan PTDH, Kapolres Ende: Ini Keputusan Berat Bagi Kami
TribrataNewsEnde.Com - Kepala Kepolisian Resor Ende mengambil langkah tegas dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Aipda DP dan Bripda OPA pada Rabu Pagi (15/04/2026). Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
Untuk di ketahui bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aipda DP anggota Satsamapta Polres Ende berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang di duga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kodek Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.
Sedangkan PTDH Bripda OPA anggota Dalmas Satsamapta Polres Ende bersasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang di duga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla yang pimpin Apel In Absentia terhadap kedua Personel ini dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara instan. Keputusan tersebut telah melalui tahapan panjang, pertimbangan yang matang, serta berpedoman pada koridor hukum dan berbagai azas yang berlaku di lingkungan Polri.
Suasana haru sempat menyelimuti upacara tersebut. Kapolres mengakui secara pribadi merasa sedih dan berat hati harus melepas anggotanya dengan cara seperti ini.
"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya," ungkapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa pimpinan Polri sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan upaya lainnya sebelum akhirnya menetapkan sanksi terberat berupa pemecatan.
Dihadapan Personel yang mengikuti Apel PTDH secara In Absentia Kapolres Ende mengimbau seluruh personel Polres Ende, baik anggota Polri maupun ASN Polri, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri.
1. Jadikan Cerminan:Kejadian ini harus menjadi pengingat agar setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
2. Bangga dengan Institusi: Anggota diminta untuk bangga mengenakan seragam dan menghargai status mereka sebagai pelayan masyarakat.
3. Hindari Pelanggaran: Kapolres Ende menekankan agar tidak ada lagi personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini. Mari kita hargai apa yang sudah kita miliki dengan tidak melakukan pelanggaran," tutup Kapolres Ende di akhir sambutannya.
User

