Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

TribrataNewsEnde.Com -  Polres Ende bersama Tim Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Paulus Pande alias Adi Warga Rewarangga Selatan Kecamatan Ense Timur Rabu (21/1/2026). Pukul 10.00 Wita.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka utama seorang mantan anggota polisi berinisial OPA alias Oscar. Proses reka ulang yang berlangsung dari pagi hingga siang hari tersebut dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di kawasan Woloweku Kelurahan Rewarangga Selatan.Kecamatan Ende Timur.

​Dalam rekonstruksi ini terdapat 12 adegan yang diperagakan di tiga lokasi berbeda. Selain menghadirkan tersangka OPA, pihak kepolisian juga melibatkan 9 orang saksi untuk mencocokkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla yang memantau langsung jalanya rekonstruksi menjelaskan bahwa meskipun proses berjalan lancar, ditemukan beberapa perbedaan versi dalam peragaan adegan tersebut.

​"Dari 12 adegan yang dilaksanakan ditemukan ada beberapa perbedaan. Namun, kami tetap mengutamakan keterangan dari para saksi untuk merampungkan berkas perkara," ujar AKBP Yudhi di lokasi kejadian.

​Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial kepolisian untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, status berkas perkara masih dalam tahap P-19, yang berarti perlu pendalaman lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap (P-21). Pihak Polres Ende berkomitmen untuk segera merampungkan berkas pasca-rekonstruksi ini agar kasus bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap persidangan. Tandasnya.

​Terkait status keanggotaan tersangka Kapolres Ende menegaskan bahwa institusi Polri tidak menoleransi tindakan keji tersebut. OPA alias Oscar telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

​"Yang bersangkutan sudah dipecat beberapa waktu lalu. Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.

​Kasus yang bermula pada peristiwa 29 Oktober 2025 ini terus dikawal ketat oleh masyarakat Ende yang berharap adanya keadilan bagi almarhum Paulus Pande.