“SOSIALISASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN ENDE T.A 2017”

“SOSIALISASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN ENDE T.A 2017”
Tribratanewsende-Polda NTT, Kamis 28 /12/ 2017 jam 09.45 Wita Bertempat di gedung Bhayangkara Polres Ende, Jl. Pahlawan, Kel. Potulando, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, telah dilaksasanakan kegiatan Sosialisasi pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Ende T.A 2017. Kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar tersebut di Buka langsung oleh Kapolres Ende AKBP ARDIYAN MUSTAKIM SIK. kegiatan diikuti oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Ende, Kepala Bulog V Ende, Perwira Polres Ende, Bhabinkamtibmas Polres Ende serta tamu undangan lainnya dengan jumlah 80 orang, setelah penyampaian materi tentang pemberantasan pungutan liar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di mulai oleh Lurah Rukun Lima menanyakan tentang apabila di Kantor Lurah Rukun Lima pada saat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga, apabila permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh aparat Kelurahan, selanjutnya warga memberikan uang ucapan terimaksih, namun aparat Kelurahan berusaha menolak pemberian uang tersebut, tetapi warga masih memaksa, “Apakah itu masuk dalam katagori pungutan liar” ?. dan Kapolres Ende menjawab Sehubungan dengan hal tersebut, apabila warga memberikan uang terimakasih dengan iklas dan tanpa paksaan dari aparat Kelurahan itu tidak masuk dalam pungutan liar. Selanjutnya pertanyan oleh Kepala Desa wolotopo, Kec. Ndona, Kab. Ende, menanyakan bahwa kebiasaan di Desa kami, ketika musim hujan sering terjadi, sehingga masyarakat yang ada dalam Desa kami, bekerja untuk membersihkan badan jalan raya tersebut, akan tetapi kami sering melihat dalam pengerjaan pembersihan badan jalan raya tersebut, warga sering meminta uang terhadap pengguna jalan raya yang melintas dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, “jika demikian apakah perbuatan tersebut merupakan pugutan liar”? lau Kapolres Ende menjawab Bahwa perbuatan tersebut jika dilakukan berulang kali, maka hal tersebut merupakan pungutan liar, apabilah terjadi kembali bencana alam seperti tersebut, hendaknya segera melaporkan kejadian ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan berkoordinasi untuk mengambil langkah - langkah bersama dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Ende. Kegiatan Sosialisasi pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Ende T.A 2017 berakhir pada jam 11.25 wita. (TriZld)