Satreskrim Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial JS (43), warga Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dimulai tanggal 21 Februari 2023. Tersangka merupakan sepupu kandung korban.,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,S.H., dalam rilis pada Kamis kemarin (23/2/2023) siang.
Iptu Yance Kadiaman,S.H., menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sebanyak 2 ( dua ) kali, kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di rumah tersangka di Nangamboa 2,Desa Ondorea Barat, Kec. Nangapanda, Kab. Ende. Tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tidur, tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban “ jangan berteriak, nanti saya bunuh kau “, lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur lalu korban langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Motif JS menyetubuhi sepupunya, kata Iptu Yance Kadiaman,S.H., untuk memenuhi hasrat pelaku.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Untuk diketahui Korban sudah pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018 dimana korban masih duduk di kelas 1 SMP, yang dilakukan oleh pelaku AK yang mana pelaku merupakan ayah mertua dari sepupu kandung korban, dan saat ini pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ende. (HumasPolresEnde)