Polsek Ende Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
TribrataNewsEnde - Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Ende, Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (29/10/19).
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ende Iptu Julius Ronny Nanlohy Gonstal, SH, membenarkan adanya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Kamis (17/10/19) jam 21.00 wita, di Hotel Safari, Jl. Ahmad Yani, Kel. Tetandara, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende.
Pada hari jumat (18/10/19) jam 11.45 wita, di laporkan di Polsek Ende sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / 35 / X / 2019 / Polda NTT / Res. Ende / Sek Ende, tgl 18 Oktober 2019.
Adapun identitas korban penggelapan yakni Blasius Setu, adalah warga masyarakat Kab,Ende.
Sedangkan tersangka (AMAP) alias Ario, Laki2,17 Thn, adalah warga masyarakat Kab. Ende, dan tersangka (UK) alias Sum, Perempuan, 25 thn adalah warga masyarakat Kab.Sikka, keduanya di tangkap di Kel. Kotauneng, Kec. Alok, Kab. Sikka.
Kejadian bermula saat korban dan tersangka (UK) alias Sum, sedang berada di dalam Hotel Safari, kemudian datang tersangka (AMAP) alias Ario, meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Saat korban mengajak tersangka (UK) alias Sum menginap di dalam hotel tersangka (UK) alias Sum menolak dengan alasan takut,kemudian tersangka (UK) alias Sum kabur dari hotel dan membawa uang korban sebesar RP. 850.000,00.
Selanjutnya tersangka (UK) alias SUM menggunakan ojek untuk bertemu dengan tersangka (AMAP) alias ARIO di Jl. Prof. W.Z. Yohanes, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende.
Pada saat kejadian itu juga kedua tersangka langsung berangkat menuju Maumere, Kab. Sikka dengan menggunakan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dan kedua tersangka tinggal selama dua minggu di Maumere,Kab.Sikka,"Jelas Kapolsek.
Tersangka (AMAP) alias Ario juga berupaya untuk merubah Barang bukti dari warna aslinya dengan menempelkan sticker warna kuning agar tidak dapat diketahui oleh pemilik sepeda motor dan aparat Polsek Ende.
Pada Hari Selasa, 29 Oktober 2019 jam 03.34 wita, Tim Reskrim dan Intelkam Polsek Ende berhasil menangkap kedua tersangka di Kel. Kotauneng, Kec. Alok, Kab. Sikka. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Ende guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," Ucap Kapolsek.
Keberhasilan Tim melakukan penangkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka yang melarikan diri dari kejaran petugas," Kata Kapolsek.
" Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Ende agar selalu waspada dan berhati-hati, jangan mudah percaya dengan orang yang kita belum kenal dan parkirlah kendaraan di tempat yang aman dalam keadaan terkunci," Pesan Kapolsek.
Kini tersangka bersama barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Lis Kuning Silver dengan No. Pol : EB 4269 Al sudah diamankan di Polsek Ende, dalam proses Penyidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Ende.(
NnZz
)