Satreskrim Polres Ende Menangkap Terduga OA 34 tahun Atas Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap tersangka OA 34 tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun yang di duga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur terhadap ML 17 tahun yang terjadi diKecamatan Wewaria, Sabtu (14/10/2023) Pukul 16.20 Wita.
Peristiwa pertama pada bulan November 2022 bertempat didalam kamar milik anak tersangka beralamat di Dusun Wolokoli, Kecamatan Wewaria,Sekitar pukul 08.00 wita dimana tersangka menarik dan mencium anak korban serta meramas payudara anak korban, Setelah itu anak korban langsung keluar dari dalam kamar dan duduk dikursi diruang tamu, lalu tersangka keluar dari dalam kamar, kemudian langsung mendekati anak korban dan langsung memegang tangan anak korban kemudian menggendong korban dan tersangka OA membawa masuk anak korban kedalam kamar tidur milik anaknya, dan setelah sampai didalam kamar tersebut tersangka langsung mencium bibir anak korban dan meramas payudara anak korban. setelah beberapa lama berciuman lalu tersangka mengangkat baju milik anak korban, setelah itu juga membuka celananya kemudian melakukan hubungan badan kepada anak korban..
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman,S.H, mengatakan Dari keterangan anak korban dan Pengakuan tersangka bahwa Perbuatan persetubuhan anak tersebut dilakukan secara berulang oleh tersangka yakni sebanyak tiga belas kali yang aman perbuatan tersebut awal terjadi pada bulan November 2022 bertempat didalam kamar milik anak Tersangka dan terakhir Ketiga belas pada tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kebun jambu mente anak korban dan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B / 10 / X / 2023 / SPKT / Sek. Wewaria / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2023. dan Surat Perintah Penyidikan: SP. Sidik/ 423 /X/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2023.Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
"Semua peristiwa persetubuhan tersebut sebelum dilakukan oleh tersangka kepada anak korban, tersangka terlebih dahulu berjanjian dengan anak korban di tempat-tempat tersebut melalui pesan Inbox Facebook dan motif tersangka hanya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka" Ucap Yance Kadiaman,S.H.
Untuk tersangka kita terapkan dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Oktober 2023 pada pukul 23.00 wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.(HumasPolresEnde)