Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Gabungan Penertiban Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Ende Gelar Operasi Gabungan Penertiban Kendaraan Bermotor

TribrataNewsEnde.Com -Satuan Lalulintas Polres Ende melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor  dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lantas, Selasa (19/4/22) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Ende IPDA Gusti Komang Astina dengan melibatkan Dispenda Wilayah NTT Cabang Ende, PT Jasa Raharja Cabang Ende dan dari Subdenpom AD Ende.

Adapun sasaran dari operasi gabungan yakni para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memilik Surat Izin Mengemudi, Kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK setiap tahun ( Pajak Kendaraan yang masa berlaku habis ), Pengendara sepeda motor  anak di bawah Umur dan Kendaraan sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing.

Kasat Lantas Polres Ende IPDA Gusti Komang Astina,. menjelaskan dari pemeriksaan tersebut terdapat masyarakat yang belum patuh terhadap peraturan lalulintas serta tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah sehingga mendapat teguran langsung atau tegur di tempat oleh personil Satlantas.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan ini, kami berhasil menjaring 25 pelanggar terdiri dari R2/3 sebanyak  25 Unit sedangkan Kendaraan bermotor yang pajak masa berlaku habis ( Pajak Mati ) sebanyak 41 unit terdiri dari R2/3 sebanyak 32 unit dan R4/6  sebanyak 9 unit.

Pemeriksaan ini kami laksanakan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan tentunya kita ketahui bersama kita masih dihadapkan dengan pandemi covid-19, sehingga kita harus patuhi disiplin protokol kesehatan, kita saling menjaga agar terhindar dari paparan virus covid-19, ini kami lakukan tentunya demi kebaikan kita bersama.

Untuk itu kami himbau kepada seluruh masyarakat patuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat surat kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat maupun roda enam serta selalu patuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (HumasPolresEnde)