Piket SPKT Polres Ende Selesaikan Masalah Warga Dengan Restorative Justice
Tribratanewsende.com – Kegiatan Piket SPKT Regu I Polres Ende pada hari Minggu, 28 Juli 2024, pukul 18.30 WITA, berhasil menyelesaikan masalah warga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Kasus yang ditangani adalah pengaduan dari korban, Saudara Jaki Faisal, yang mengalami penghinaan oleh terlapor, Ismail Suma. Insiden ini terjadi di depan Hotel Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende pada pukul 18.00 WITA. Terlapor menghina korban, memukul pagar rumah korban dengan linggis, dan mendorong korban. Akibat kejadian tersebut, korban mendatangi ruang SPKT untuk membuat pengaduan.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit I SPKT Aiptu Daniel Dala bersama Bamin SPKT, serta piket fungsi lainnya melakukan mediasi antara kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10.000.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir pada pukul 19.45 WITA. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Ende dalam menyelesaikan konflik warga dengan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. (Humas Polres Ende)