Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol, Seorang Pemuda DG Alias Dani Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende

Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol, Seorang Pemuda DG Alias Dani Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende saat pose dengan tersangka kasus kecelakaan di Unit Laka Satlantas Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Dalam kesibukan melaksanakan pengamanan Pemilu 2024, Penyidik Satlantas Polres Ende tetap menyelesaikan penanganan penegakan hukum dibidang lalulintas, terlihat pada hari Rabu 28 Februari 2024 Pukul 15.00 Wita Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan tersangka DG Alias Dani berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende.

Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / A / 38 / XI / 2023 / SPKT . LANTAS / RES. ENDE / POLDA NTT, tanggal 10 November 2023, tersangka DG Alias Dani mengemudi dalam pengaruh alkohol dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.

Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono, S.H mengatakan tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Ende selama 54 (lima puluh empat) hari demi kepentingan penyidikan, hingga penyidikkan terhadap perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Ucap Aipda Ari.

"Tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00  (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dikarenakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut itu". Ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende.

Selain melimpahkan tersangka DG Alias Dani penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga melimpahkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, 1 (Satu) unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK warna hitam, dan 2 (Dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dalam kesempatan itu juga Unit Gakkum Satlantas Polres Ende mengimbau kepada masyarakat para pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalulintas, selalu menggunakan helm saat berkendaraan dan jangan berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol.

Pelaksanaan pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama Aipda Paskalis Meo Pasu, Brigpol Risky Handryansyah, S.H. dan Bripka Sumarlin Pratama yang diterima Langsung oleh M. Taufik Halik, S.H. selaku jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ende. (HumasPolresEnde).