Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Nelayan Berinisial ML 34 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Ende

Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Nelayan Berinisial ML 34 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Ende
ML saat gelandang ke Sel tahanan Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Mengikuti kemauan hawa nafsunya, Seorang Nelayan di Desa Nuanaga Kecamatan Koba Baru berinisial ML (34) Tahun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Ende karena di duga melakukan perbuatan pancabulan terhadap IF (16) seorang pelajar. Jumat (22/11/2024) Pukul 09.30 Wita.

Berdasarkan rilis yang di terima Humas Poilres Ende bahwa kasus pencabulan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, sekitar pukul 18.00 wita korban  IF (16) datang kerumah ML tersangka karena korban sudah biasa datang bermain dirumah dengan anak tersangka yang bernama Riska, tidak lama kemudian tersangka pergi keluar melihat rompong (pukat ikan) dari pinggir pantai, Setelah itu tersangka kembali kerumah dan saat jalan pulang kerumah tersangka melihat istrinya masih duduk di kios ibu sumiati, saat itu tersangka langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah tersangka melihat korban masih berada di rumah tersangka yakni di dalam kamar tidur, kemudian tersangka langsung menutup pintu depan rumah dan mematikan lampu, lalu tersangka langsung masuk dalam kamar yang mana didalam kamar tersebut terdapat korban yang masih tiduran dengan posisi kepala menyander ke dinding kamar sambil bermain Handphone, setelah sampai di dalam kamar, tersangka langsung duduk diatas kedua paha korban dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sambil mengatakan kepada korban “ ini uang buat kau belanja, yang dua puluh ribu buat isi pulsa “ kemudian tersangka langsung mencium pipi kanan korban dan meraba raba kedua payudara korban selama kurang lebih 15 menit, mendengar suara istri tersangka datang, tersangka langsung keluar dari dalam kamar anak korban menuju ke kamar yang ada di dapur, saat dikamar dapur tersangka mendengar istri tersangka menanyakan “ kenapa lampu gelap “ dan anak korban menjawab “ tidak tau lagi “ setelah itu tersangka langsung tidur dan bangun sekitar pukul 08.00 wita pagi keesokan harinya, lalu pada tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 19.00 wita tersangka mendengar suara ribut kemudian tersangka mendatangi tempat ribut tersebut yakni di depan rumah anak korban saat itu tersangka mendengar ibu sumiati marah – marah kepada tersangka dan menuduh tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban, saat itu tersangka menanyakan kepada korban “intan….kau ada omong apa di mama kamu“, tidak lama kemudian datanglah ibu sumiati dengan membawa al’quran dan mengatakan kepada tersangka “Sumpah kau tidak berbuat“ lalu tersangka jawab “ya saya berbuat, saya hanya raba raba saja“ setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S. Tr.K mengatakan bahwa motif tersangka ML melakkan perbuatan cabul adalah karena hawa nafsu melihat korban yang mana korban ini berteman dengan anaknya dan sering ke rumahnya tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/XI/2024/SPKT/Sek.Maurole/Res. Ende/Polda NTT, tanggal  15 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/563/XI/Res.1.24/2024/ Reskrim, tanggal 18 November. Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 19 November 2024 dan samapi sekarang di tahan di Sel Polres Ende. Ucapnya.

"Tersangka kita terapkan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" Ucapnya. (HumasPolresEnde)