Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Gakum Satlantas Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
TribrataNewsEnde.Com - Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Satlantas Polres Ende telah merampungkan berkas perkara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap tersangka inisial BL Alias Lefi setelah Jaksa penuntut menyatakan lengkap P21, Kamis (26/10/2023) Pukul 11.00 Wita.
Perlu diketahui bahwa tersangka inisial WB dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan jurusan Wolowaru Nggela, Dusun Aekeu Kelurahan Wolojita Kabupaten Ende.
Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan satu orang korban warga Jopu meninggal dunia.
Kepala satuan Lalulintas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina, S.H, mengatakan tersangka BL Alias Lefi berserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R, dan 1 (Satu) unit Sepeda motor honda Revo dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 1841/N.3.14/ Eoh.1/10/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
"Dalam peristiwa ini tersangka disangka melanggar Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".Ujar Kasat Lantas Polres Ende.
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kasat Lantas Polres Ende bersama Kanit gakkum Aipda Ari Setyono,S.H dan Aipda Gede Agus Anom Armaya, tambah Ipda Gusti Komang Astina, S.H,
Perlu diketahui juga bahwa dalam tahun 2023 penyidik satlantas telah melimpahkan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas. berkaitan dengan hal tersebut kasat lantas Polres Ende juga imbauan agar masyarakat lebih tertib berlalulinta dan jangan mengemudikan kendaraan bermotor jika sedang dalam pengaruh konsumsi alkohol serta dalam berkendara harus sudah memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dikarenakan berdasarkan kebijaksanaan peraturan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalulintas kepemilikan SIM menjadi salah satu syarat utama dasar proses penyelesaian santunan PT jasa raharja.Pinta Ipda Gusti Komang Astina, S.H,(HumasPolresEnde).