Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Penyidik Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ende

Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Penyidik Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ende
KBO Reskrim Iptu Arnoldus Arakoy bersama anggota saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Ende dalam Tahap II

TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satreskrim Polres Ende melaksanakan tahap II Perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP terhadap dua tersangka A dan RAR. Rabu (29/5/2024) Pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H.,melalui KBO Iptu Arnoldus Arakoy mengatakan berkas perkara dari kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah lengkap dan tersangka kita diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 20 April 2024.Ucapnya.

Dijelaskan, Kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka berdua tersangka A dan RAR melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang di kendarai oleh korban IA sehingga tersangka menyerempet dari sisi kiri dan kemudian mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban IA yang disimpan pada dashboard motor. cara tersangka mengambil yakni posisi tangan kanan memegang stir/ gas sedangkan tangan kiri tersangka A mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban pada Dashboard motor. Setelah mengambil 1 (Satu) unit iPhone 11, kemudian kedua tersangka kabur. pada saat itu korbanpun mengejar tersangka, seketika itu tersangka A membelokkan motor ke arah kanan sehingga korban yang posisi di belakang menabrak sepeda motor milik tersangka yang mengakibatkan korban jatuh di jalan dan mengalami luka- luka. dan korban pun melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Ende.

"Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor dan 1 (satu) Unit HP setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pelimpahan tahap II ini artinya kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.” ujarnya. (HumasPolresEnde)