Sat Reskrim Polres Ende Polda NTT Amankan 2 Orang Pelaku Judi Kupon Putih

Sat Reskrim Polres Ende Polda NTT Amankan  2 Orang Pelaku Judi Kupon Putih

TribrataNewsEnde.Com - Personil Sat Reskrim Polres Ende berhasil mengamankan 2 orang pelaku judi Kupon Putih di Desa Lokoboko dan Desa Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende pada tanggal 3 dan 4 April 2022.

Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Y. Kadiaman. S.H., kepada Humas Polres Ende, pada Selasa (5/4/22)  menjelaskan Penangkapan kedua orang pelaku penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.

", Penangkapan pelaku dengan Inisial  AM (35 tahun) adalah warga Desa Onelako dan BH (45 tahun) warga Desa Lokoboko ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku yang melakukan kegiatan Judi Kupon Putih di Desanya", tuturnya.

lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keduanya sudah beroperasi menjual Kupon Putih selama satu tahun dan sehari-harinya bekerja hanya menjual KP dan pelaku bermain secara Online tetapi juga menjual kepada orang lain di Desanya.

Saat itu keduanya sudah di tahan di Rutan Polres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang Rp.1 juta lebih, Handphone,buku Rekening dan kertas rekapan berisi angka dan shio.

Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ", tutup IPTU Yance Y. Kadiaman. S.H. (HumasPolresEnde)