Proses Penyidikan, Unit Gakum Satlantas Polres Ende Menangkap RL dalam Kasus Laka Lantas di Jalan Flores Desa Nanganesa Ndona

Proses Penyidikan, Unit Gakum Satlantas Polres Ende Menangkap RL dalam Kasus Laka Lantas di Jalan Flores Desa Nanganesa Ndona
Unit Gakkum Satlantas Polres Ende saat tangkap tersangka RL dalam kasus laka lanats di Desa Nanganesa Ndona

TribrataNewsEnde.Com - Guna proses penyidikan lebih lanjut, unit gakkum Satlantas Polres Ende melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial RL dikarenakan terlibat kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Flores Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende. Kamis (18/7/2024) Pukul 12.00 Wita.

Dalam proses penangkapan tersangka RL ini langsung dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas  Aipda Ari Setyono, S.H bersama banit Gakkum Bripka Muhhammad Said dan Brigpol Risky Hardyansyah.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra, S.T.K., melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono, S.H mengatakan bahwa tersangka RL ini yang berdomisili di Desa Nanganesa kita lakukan penangkapan karena terlibat dalam kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 di Jalan Flores Desa Nanganesa, Guna kepentingan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka RL ini dimasukkan dalam ruang tahanan Polres Ende untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Ucapnya.

"Penangkapan dan penahanan tersangka RL ini untuk proses lebih lanjut dan kita punya pertimbangan lain dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatan yang sama, selain itu kita juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakan. Dan saat ini berkas perkara tersangka RL sedang dirampungkan oleh penyidik hingga sesegera mungkin dapat dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende". Ucap Aipda Ari Setyono, S.H.

Untuk tersangka RL ini kita sangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2)  UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah). tambah Aipda Ari Setono.

Dalam kesempatan ini juga kami dari Satlanta Polres Ende Menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas menggunakan helm untuk keselamatan dalam berlalu lintas dijalan. menaati semua peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan di jalan sebagai kebutuhan, sehingga dapat berkendara dengan aman dan nyaman, serta juga dapat meminimalisir dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan di jalan. (HumasPolresEnde)