Polsek Nangapanda Amankan 2 Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel

Polsek Nangapanda Amankan 2 Pencuri  Baterai Tower Milik Telkomsel

TribrataNewsEnde.Com - Polsek Nangapanda, Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian baterai Shoto Floating 100Ah milik PT. Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok.

Kasus pencurian tersebut terjadi di tower telekomunikasi Bheramari, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kab.Ende, pada Jumat ((08/10/21) sekitar pukul 15.33 wita.

Kapolsek Nangapanda Ipda Anselmus Leza,S.H., kepada Humas Polres Ende mengatakan bahwa benar adanya tindak pidana pencurian baterai Shoto Floating 100Ah milik PT. Telkomsel TBG Tower END118 - Maurongga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/X/21/ Polsek Nangapanda.

" Kini kedua pelaku kita sudah amankan dan titip di rutan Polres Ende beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut", Jelas Kapolsek Nangapanda.

Lebih lanjut Kapolsek menceritakan kasus pencurian ini terungkap atas informasi dari masyarakat bahwa pada pukul 15.27 wita Saksi Azhar Hamzah bersama saksi Abdul Majid Seda Gadi menuju lokasi tower guna melakukan back up genset TBG PT. Marekah Sukses, dalam perjalanan kedua saksi menemukan 3 blok batereai dipinggir jalan, 2 blok baterai dipertengahan jalan, dan 2 blok baterai berada dekat area tower.

Melihat baterai sudah tidak pada tempatnya kedua saksi berusaha mencari terlapor pencurian di area tower dan sekitarnya, dan kedua saksi melihat sepasang sandal eager warna hitam dan tidak lama kemudian melihat kedua terlapor melarikan diri ke arah kampung nangalala.

Kedua saksi terus mengejar membuntuti terlapor sesampainya di jalan raya ende-bajawa kedua saksi menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada pencuri batarai tower yang saat ini melarikan diri kearah nangalala.

Kemudian kedua saksi bersama-sama dengan masyarakat menuju ke kampung nangalala untuk mencari kedua terlapor. Saksi Yohanes Don Bosco yang juga turut mencari terlapor melihat terlapor melarikan diri kearah pantai lalu saksi memberikan isyarat kepada saksi  Mikhael Banggo, kemudian kedua saksi tersebut langsung menuju ke pantai dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan terlapor yang sedang bersembunyi disemak-semak.

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni KW (30) warga Kel. Kelimutu Kec. Ende Tengah Kab. Ende dan RK (27) warga Desa Temborabu I Kec. Ende Kab. Ende. Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti baterai tower milik Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok. (HumasPolresEnde)