Polres Ende,Ungkap Pencurian HP Samsung Sebanyak 40 Unit Seharga 48 Juta

Polres Ende,Ungkap  Pencurian HP Samsung Sebanyak 40 Unit Seharga 48 Juta

TribrataNewsEnde - Tim Unit Satreskrim Polres Ende dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif Yulamlam, SIK, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian 40 Unit handphone merk Samsung jenis J2 Prime milik Toko Era Jaya yang dikirim melalui Ekspedisi Permata Hokky, Jumat,(10/05/19).

Peristiwa Pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar jam 12.30 wita bertempat di Gudang Erajaya, saat bongkar muat barang milik Toko Era Jaya yang dilakukan oleh Ekspedisi Permata Hokky diJalan Flores, Desa Nanganesa, Kec. Ndona, Kab. Ende.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JK (27) yang merupakan pelapor sendiri dalam kasus tersebut, bersama dengan Istrinya TS (27), mertua (JK) NN (52) dan Bapa kecil dari TS, FM (46),mereka adalah satu keluarga dan Ketiganya merupakan warga Kab.Ende, sedangkan FM adalah warga Kab.Sikka.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif Yulamlam, SIK, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019, hari minggu tanggal 05 Mei 2019, Tim melakukan koordinasi dengan Deler Samsung Pusat, tentang pengaktifan handphone dengan nomor IMEI 40 Unit Handpone merek samsung yang hilang, dan didapatkan info bahwa ada 17 unit handphone samsung yang telah di aktifkan di Toko JR Phone Cell Maumere Kab.Sikka yang merupakan salah toko yang menjual handpone samsung secara resmi di bawah perusahan samsung"Ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya hari Senin tanggal 06 Mei 2019, Tim berangkat ke Maumere dan melakukan penyelidikan serta interogasi terhadap pemilik toko JR Phone Cell Maumere, dan didapat bukti berupa kwitansi bahwa yang menjual 17 handphone tersebut ke toko JR Phone Cell Maumere pada tanggal 19 Februari 2019 adalah (FM), dengan alasan bahwa handpone tersebut adalah miliknya sendiri yang berhasil diamankan saat kebakaran di tokonya yang berada di batam. dan sesuai keterangan pemilik toko JR Phone cell serta bukti kwitansi penjualan bahwa 17 handphone tersebut telah habis terjual pada awal Maret 2019," Kata Kasat Reskrim.

Hari Rabu, tanggal 08 Mei 2019, Tim berhasil mengamankan (FM) dikediamannya di wuring Kab.Sikka dan dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa (FM) mendapat 20 unit handphone dari (NN) selanjutnya menjual 17 unit handphone ke toko JR Phone Cell, 1 unit ke OTK di pasar maumere, 1 unit diberi oleh (NN) dan 1 unit ditukar dari (NN) dengan speaker aktif milik (FM) Selanjutnya Tim melakukan penyitaan terhadap 2 unit handphone dari tangan (FM).

Jam 22.00 wita Tim melakukan penangkapan terhadap (JK) dan istrinya (TS)
Dan menyita 1 unit handphone yang dipakai oleh (JK) yang juga cocok dengan salah satu handpone yang hilang, 1 unit handpone merek samsung dari saksi (AR) yang digadaikan oleh (JK),1 unit spd motor vixion warna merah yang diakui oleh (JK) dibeli dari hasil penjualan handphone dan uang sisa hasil penjualan Rp. 4.000.000

Pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019, Tim menangkap (NN) di Kurulimbu, Kec. Ndona Timur,Kab.Ende dan menyita 1 unit handphone bersama dua buah speaker aktif yang ditukar dengan 1 unit handpone dari (JK).

Tim Unit Satreskrim Polres Ende berhasil mengamankan barang bukti 5 buah handphone merek samsung, 2 buah speaker aktif, 1 unit sepeda motor vixion warna merah dari tangan pelaku, serta uang Rp. 4.000,000 (Empat Juta Rupiah).

Tersangka (JK) dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, sementara tersangka (FM,NN dan TS) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan atau penadah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (NnZz)