Polres Ende Menang Gugatan PraPeradilan, Iptu Yance Y. Kadiaman : Jangan Mengambil langkah yang Dapat Menghabat Proses Penyidikan

Polres Ende Menang Gugatan PraPeradilan, Iptu Yance Y. Kadiaman : Jangan Mengambil langkah yang Dapat Menghabat Proses Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H bersama anggotanya saat ikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Polres Ende memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Ende, tanggal 23 Juni 2023,antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan kuasa hukumnya Sdr.Cosmas Jo Oko,S.H.melawan Polres Ende Cq. Satuan Reserse Kriminal, Senin (24/7/2023) Pukul 11.30 Wita.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sebesar Nihil atau tidak ada.

Hakim pada Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah P Putera, S.H, selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan tersangka Pengeroyokan dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Polres Ende sudah benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M.,S.H., S.I.K., M.H. yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik dalam Polres Ende dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.

"Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputasan telah final dan mengikat kami himbau para pihak kita kembali Koperatif dalam menjalani proses penyidikan jangan mengambil langkah-langkah yang dapat menghabat proses penyidikan karena kita diperintahkan dan ditugaskan oleh undang undang untuk melakukan penegakan hukum demi kenyamanan dan ketentraman Bumi Pancasila" Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Dengan adanya putusan penolakan gugatan Praperadilan oleh Pemohon maka Segala sesuatu yang akan di lakukan Penyidik untuk Proses Hukum lebih lanjut maka kita minta tersangka Kooperatif saat ini berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu masih ada Petunjuk ataukah Berkas akan Dinyatakan Lengkap (P21) dan apabila ada pihak berlaku preman maka akan dilakukan penindakan dan kalau ada upaya untuk melarikan diri kita dilatih untuk mengejar.,tambah Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. (HumasPolresEnde).