Kapolsek Wewaria Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Dusun Otorajo Desa Ratewati

Kapolsek Wewaria Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Dusun Otorajo Desa Ratewati
Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima saat mediasi sengketa lahan warga di Polsek Wewaria

TribrataNewsEnde.Com - Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima bersama bersama anggotanya melakukan mediasi (Problem Solving) penyelesaian sengketa lahan yang terletak di kebun Alo Mbelo Dusun Otorajo Desa Ratewati Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende antara Ibu Theresia Nona dan Bapak Vinsensius Woti. Jumat (19/7/2024) Pukul 10.00 Wita.

Awal mula adanya kegiatan mediasi Problem Solving ini pada bulan Mei 2024 pihak pertanahan melakukan pengukuran lahan dengan Program PTSL di wilayah Desa Ratewati dan pada saat akan dilakukan pengukuran di lokasi Alo Mbelo untuk atas nama bapak Lambertus Laka (orang tua dari Ibu Theresia Nona) pada saat itu juga langsung di tahan oleh terlapor Vinsensius Woti yang mana saudara Vinsensius Woti mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik dari bapak Damianus Dala yang adalah orang tua kandungnya.

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di kantor Desa untuk dapat di selesaikan secara kekeluargaan kerena pihak pelapor dan terlapor merupakan sepupu kandung dan pada tanggal 19 Juni 2024 pihak pemerintah Desa Ratewati melakukan mediasi penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut, namun penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak dari Mosalaki tidak sempat Hadir saat itu dan pada tanggal 24 Juni 2024, karena pelapor merasa tidak puas dengan hasil pertemuan di kantor Desa Ratewati, pelapor datang ke kantor Polsek Wewaria untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Wewaria Iptu Dantje Dima yang menerima langsung pengaduan tersebut memberikan beberapa imbauan kepada kedua belah pihak diantarnya : Kapolsek Wewaria menghimbau kepada pihak pelapor dan terlapor agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan hati yang dingin karena dari pihak pelapor maupun terlapor adalah saudara sepupu kandung. Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan agar pihak pelapor dan terlapor dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi sengketa tersebut sebelum persoalan tersebut di selesaikan. Bagi pihak pelapor dan terlapor agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke tindak pidana yang dapat merugikan kedua pihak.

"Kami dari Polsek Wewaria memangggil kedua belah pihak dengan tujuan untuk dilakukan mediasi dan memberikan arahan serta pandangan hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga langkah yang diambil oleh pihaknya adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu kesepakatan". Ucapnya.

Apabila dalam pertemuan ini tidak mencapai kesepakatan bersama, agar masing masing pihak tidak melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masih ada upaya hukum lain yang dapat di lakukan yaitu upaya perdata lewat pengadilan.tambahnya.

Adapaun hasil mediasi tersebut :1. Pihak terlapor bersedia untuk di selesaikan secara kekeluargaan dan untuk lokasi sengeketa tersebut pihak terlapor bersedia untuk di bagi 2 bagian untuk pelapor dan terlapor. 2. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumen masing-masing. 3. Pihak pelapor bersedia untuk diselesaikan secara kekeluargaan tapi tidak bersedia apabila lahan sengketa tersebut di bagi jadi 2 bagian, karena menurut pelapor bahwa lokasi tersebut adalah hasil jeripayah dari orang tuannya karena dari awal buka lahan tersebut hingga sekarang lahan tersebut di garap oleh orang tuanya dan sebelum garap lahan tersebut sudah di ijinkan dari Mosalaki setempat. 4. Pihak pelapor dan terlapor bersedia untuk melanjutkan proses sengketa lahan tersebut ke pengadilan (gugat secara perdata). (HumasPolresEnde)