Tutup Tahun 2019, Polres Ende Lakukan Press Release

Tutup Tahun 2019, Polres Ende Lakukan Press Release

TribrataNewsEnde - Kepala Kepolisian (Kapolres) Ende, AKBP Achmad Muzayin SIK, membuka kegiatan Press Release Akhir Tahun 2019 dengan para wartawan, Kamis 19/12/19, bertempat di ruangan PPKO Polres Ende.

Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin SIK,yang di dampingi oleh Pjs. Kasubag Humas Iptu I Bagus Anom Triadnya menyampaikan bahwa trend gangguan kamtibmas Tindak Pidana Umum di tahun 2019 yang berjumlah 276 kasus, ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 188 kasus atau naik menjadi 88 kasus dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penyelesaian kasus di tahun 2018 yang berjumlah 66 kasus turun menjadi 61 kasus di tahun 2019.

Penyelesaian kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau non litigasi mengalami kenaikan yakni 68 kasus pada tahun 2018 naik menjadi 132 kasus pada tahun 2019.

Sedangkan kasus yang paling banyak terjadi di tahun 2019 yakni kasus penganiayaan dengan 56 kasus,selanjutnya kasus pencurian 52 kasus dan kasus pengeroyokan sebanyak 30 kasus.

Untuk Kasus yang mengalamai kenaikan secara signifikan yakni kasus Penganiayaan dengan 30 kasus pada tahun 2018, naik menjadi 56 kasus pada tahun 2019, kasus pencurian dari 36 kasus pada tahun 2018, naik menjadi 52 kasus, kasus pengeroyokan dari 20 kasus di tahun 2018 naik menjadi 30 kasus di tahun 2019, dan kasus penipuan dari 9 kasus ditahun 2018 menjadi 20 kasus di tahun 2019.

Sedangkan kasus yang mengalami penurunan yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dari 17 kasus di tahun 2018 turun menjadi 5 kasus di tahun 2019.

Kasus Tindak Pidana Khusus yang dilaporkan pada tahun 2018 sebanyak 16 kasus turun menjadi 5 kasus di tahun 2019, penyelesaian kasus ditahun 2018 sebanyak 4 kasus turun menjadi 2 kasus di tahun 2019 sedangkan Alternatif Dispute Resolution (ADR) di tahun 2018 1 kasus dan tahun 2019 nihil.

Kemudian, kata Kapolres” dalam pelaksanaan operasi pekat turangga 2019, satresnarkoba Polres Ende telah melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan tersangka EKM (48) dengan barang bukti yang diamankan 1 paket shabu-shabu seberat 0,0742 gram, juga mengamankan barang bukti miras sebanyak 249 liter dan knalpot racing sebanyak 157 knalpot.

Tambah Kapolres, untuk kasus kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Ende pada tahun 2018 terjadi sebanyak 53 kasus, turun di tahun 2019 menjadi 27 kasus sedangkan pelanggaran di tahun 2018 sebanyak 3531 naik menjadi 3.647 di tahun 2019.

Untuk korban laka lantas pada tahun 2018, meninggal dunia sebanyak 29 orang, luka berat sebanyak 19 orang dan luka ringan sebanyak 62 orang. Pada, tahun 2019, korban meninggal dunia sebanyak 11orang, luka berat sebanyak 2 orang dan luka ringan sebanyak 70 orang.

Total kerugian materil tahun 2018 sebesar Rp 71.600.000 dan tahun 2019 sebesar Rp 166.950.000,” untuk pelanggaran di tahun 2018, tilang sebanyak 1925, teguran 1606, denda 319.156.000, di tahun 2019, tilang sebanyak 2.618, teguran 1.029,denda sebanyak 320.852.000.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam Bidang Pelayanan SKCK sesuai hasil survei kepuasaan masyarakat Polres Ende mendapat piagam penghargaan yang diserahkan di jakarta menjadi peringkat II Nasional Indeks Kepuasan Masyarakat bidang layanan SKCK.

Polres Ende juga memiliki program Inovatif seperti Jumat Barokah, Minggu Ceria dan Police Go To School," Ungkap Kapolres.

Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun baru 2020, untuk tetap terciptanya situasi yang aman dan damai Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang berkembang dan menyesatkan,tidak bermain meriam bambu,spritus bambu dan kembang api sehingga tidak menggangu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.

Tingkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi kejahatan menjelang hari raya Natal dan tahun baru,saat meninggalkan rumah pastikan keamanan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan segera menginformasikan kepada pihak Kepolisan terdekat apabila mencurigai adanya pelaku tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya," Pesan Kapolres.