Ratusan Personil Gabungan Amankan Konstatering Dan Eksekusi Atas Tanah Sangketa Di Kelurahan Tanjung
TribrataNewsEnde.Com - Sekitar 342 personil gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Kodim 1602/Ende, Kompi C Yonif 743, Sub Den POM Ende, Brimob Ende dan Sat POL PP Ende mengamankan pelaksanaan Konstatering dan Eksekusi atas tanah sengketa di Jln. Teuku Umar, Kel. Tanjung, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende, Senin (21/06/21) pukul 10.00 wita.
Konstatering dan eksekusi tanah sengketa ini merupakan eksekusi ke tiga yang dilakukan tim gabungan, Sebelumnya, tim gabungan juga pernah melakukan hal yang sama, namun eksekusi dihentikan lantaran warga menolak di eksekusi pada tahap pertama dan kedua.
Pelaksanaan konstatering dan eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Jln. Teuku Umar, Kel. Tanjung, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende dilaksanakan sesuai putusan Nomor : 20/Pen.Pdt/Konstatering/2021/PN.End, Pengadilan Negeri Ende 01/Pdt.G/2010/PN.END dan Pengadilan Tinggi Kupang 97/PDT/2010/PT.KPG, dengan perkara perdata antara HJ. Hafsah Fadlul Pua Rambe Dkk sebagai pihak penggugat / para pemohon eksekusi melawan Aisyah Abubekar Dkk sebagai pihak tergugat / para termohon eksekusi, dengan obyek sengketa sebidang tanah dengan luas 11.700 M2.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIk., Panitera Pengadilan Negeri Ende, Pasi Ops Kodim 1602 Ende, Danki Kompi C Yonif 743 Ende, Danki Brimob Sub Den B Ende, Para Perwira Polres Ende, Bati Sub Den Pom Ende, Perwakilan Pertanahan Kab. Ende, Camat Ende Selatan dan Lurah Tanjung.
Adapun rangkaian kegiatan sbb :
a). Pukul 09.30 wita bertempat di lapangan apel Polres Ende dilaksanakan apel gabungan persiapan konstatering dan eksekusi yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Ende yang diikuti oleh personil gabungan Polres Ende, Sub Den Pom Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Yonif 743 Ende, Brimob Sub Den B Ende dan Satpolpp Kab. Ende.
b). Selesai pelaksanaan apel personel gabungan bergeser menuju tempat eksekusi, pukul 10.00 wita dilanjutkan dengan kegiatan konstatering (pencocokan lokasi) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kab. Ende dan Panitera PN Ende.
c). Pukul 12.00 wita selesai pelaksanaan Konstatering kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi riil yang diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ende
d) pukul 12.30 wita kegiatan dilanjutkan dengan pengosongan lokasi dengan pembongkaran 3 bangunan rumah permanen, yang mana pada saat alat berat mulai melakukan pembongkaran sempat terjadi penghadangan dan perlawanan dari tergugat/termohon namun dapat dilakukan negosiasi oleh tim Negosiator Polres Ende, sehingga pelaksanaan pengosongan lokasi dengan pembongkaran 3 rumah permanen dilanjutkan dan dapat diselesaikan dengan menggunakan alat berat.
e) Selain dilakukan pembongkaran 3 rumah permanen diatas lokasi, juga dilakukan pemindahan terhadap makam/kubur yang ada di dalam lokasi/obyek sengketa.
f) Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Ende, pihak Keamanan, Camat Ende Selatan, Lurah Tanjung dan pihak Penggugat / Pemohon.
g) Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada Penggugat / Pemohon.
Seluruh rangkaian kegiatan konstatering dan eksekusi berakhir pukul 17.30 wita, dan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE. Situasi aman terkendali (Humas Polres Ende)