Penyidik Satreskrim Polres Ende Lakukan Langkah Perhituangan Restitusi Pada Korban TPPO dengan Melibatkan LPSK Dari Jakarta

Penyidik Satreskrim Polres Ende Lakukan Langkah Perhituangan Restitusi Pada Korban TPPO dengan Melibatkan LPSK Dari Jakarta
Kasat Reskrim Polres Ende bersama Tim LPSK dari Jakarta saat kegiatan Restitusi

TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satreskrim Polres Ende melakukan langkah dengan kegiatan perhitungan Restitusi pada Korban TPPO dengan melibatkan LPSK dari Jakarta, Restitusi tersebut di akukan  pada tahapan Penyidikan dengan jumlah korban sebanyak 17 orang yang terdiri dari Perempuan 9 orang dan laki laki 8 orang, Selasa (25/7/2023) Pukul 19.00 Wita.

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. restitusi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian materiil atau immateriil yang dibebankan kepada pelaku akibat tindak pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. mengatakan tim LPSK dari Jakarta ini melaksanakan perhitungan Restitusi pada korban TPPO, tugas perhitungan ini dengan berkordinasi dengan penyidik Polres Ende dan rencananya akan dilakukan selama 3 hari diwilayah Kabupaten Ende. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

"Tujuan perhitungan ini di laksanakan untuk menginvetarisir seluruh kerugian korban yang diakibatkan perbuatan tersangka TPPO dan akan dilampirkan dalam berkas perkara dan guna masuk dalam bagian penuntutan dalam persidangan" Ucap Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan nanti Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. tambah Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.

Untuk diketahui saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende telah menahan 4 orang tersangka Kasus TPPO dan dalam proses pemberkasan, Tambah KasatReskrim Polres Ende. (HumasPolresEnde)