Kapolres Ende Pimpin Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Laksanakan Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur, bertempat diruang perkara Satreskrim Polres Ende, Jumat (29/10/21) siang.
Kegiatan press release di pimpin langsung Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., di dampingi Kasat Reskrim Polres Endec serta dihadiri oleh para media baik Media Televisi, Media Cetak maupun Media online yang ada di Kab. Ende.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka. Tegas Kapolres bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus kasus seperti ini. Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
" Siapapun pelakunya harus diproses, Polres Ende tidak main - main dengan kasus seperti ini. Setelah ada laporan tersangka langsung kita amankan dan tahan di sel tahananan Polres Ende untuk proses hukum selanjutnya", kata Kapolres Ende.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yohanes Suardi,S.sos,M.H., mengatakan bahwa Kasus ini terungkap ketika keluarga mencurigai gelagat keduanya dan membuntuti pergerakan mereka. Setelah itu keluarga menanyakan kepada korban dan korban mengakui kalau ada hubungan dengan tersangka Inisial IS (53) dan sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas pengakuan dari korban, Ibu korban bersama keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/174XI/2021/SPKT Res Ende, tanggal 25 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (IS) sudah 7 (kali) menyetubuhi korban, kejadian pertama pada bulan Maret 2021, Dimana kejadian pertama sampai dengan ke 6 (enam) pelaku melakukannya di rumah tersangka yaitu dalam kamar tersangka sedangkan yang terakhir di J.Hotel pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021. Saat itu tersangka (IS) menjemput korban di sekolah dan mengajak ke hotel untuk melakukan persetubuhan dengan korban. tersangka (IS) tidak melakukan pengancaman terhadap korban tetapi beriming-iming memberikan uang.
" Korban dan tersangka itu tetangga dan kejadian persetubuhan itu lebih banyak terjadi dirumah tersangka (IS). Menurut pengakuannya sudah 7 (Kali) melakukan persetubuhan kepada korban 6 (enam) kali dirumah tersangka dan 1 (satu) kali di J.Hotel ". kata Iptu Yohanes Suardi,S.sos,M.H.
Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu UU No. 01 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua atas Nomor 23 Thn 2002 ttg PA menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (HumasPolresEnde)