Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Ende : Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya oleh Hakim

Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Ende : Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya oleh Hakim
Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Ende : Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya oleh Hakim

Ende - Polri melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende Polda NTT menghadiri sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ende pada Selasa (15/7/2025). 

 

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh tersangka FM, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Prambasa Justitia.

 

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq Kepolisian Resor Ende diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari : 

 

1. AKP I Gusti Made Andre P.S., S.Tr.K, S.I.K 

2. IPDA Taufiq Sayuthi, S.Tr.K 

3. AIPTU Marsailens D. Benu, S.H.

4. AIPDA Selfrianus S. Moa, S.H.

5. AIPDA Muhammad I.A. Nasri, S.H.

6. AIPDA Johanes Farlino Badhe, S.H.

7. BRIGPOL Fajar Sidiq Dean, S.H.

 

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pihak Pemohon sehubungan dengan status tersangka yang dikenakan terhadap FM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga April 2024. 

 

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES.ENDE/POLDA NTT, tertanggal 02 Desember 2024. 

 

Isi Putusan Praperadilan

 

Dalam putusannya, Hakim menyatakan : 

 

1. Menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon; 

 

2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. 

 

Pertimbangan Hakim 

 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa setelah menelaah secara cermat bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon (penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Ende), dari bukti T.1 hingga T.89, serta menimbang argumentasi dalam jawaban, duplik, dan kesimpulan dari Termohon, ditemukan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon terkait ketidaksahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya.

 

Kesimpulan 

 

Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Ende telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penolakan permohonan praperadilan tersebut menjadi pijakan penting bagi kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Fineke Manteiro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD Ende.