Penyidik Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus TPPO Ke Kejaksaan

Penyidik Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus TPPO Ke Kejaksaan

TribrataNewsEnde - Penyidik menyerahkan tersangka Muhammad Yamin (49) tersangka kasus TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Kejaksaan Negeri Ende setelah kasusnya di nyatakan lengkap atau P-21 Oleh pihak kejari ende-Jumat (03/04/2020).

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius mengatakan" pelaksanaan penyerahan di lakukan oleh kanit tipiter Aiptu Imran dan penyidik Aipda Muslimin SH, dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono SH dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Ende".

Tersangka Muhammad Yamin (49) wiraswasta beralamat di jalan KS Tubun kots bajawa kabupaten Ngada,kalau korbanya Sriwahyuni Kedang (35) ibu rumah tangga berasal dari borong kabupaten manggarai timur, Lokasi kejadianya kasus itu di Bandara H.Hasan Aroebosman Ende Minggu 16 Februari 2020 jam 12.00 wita. Modus pelaku TPPO ini tersangka merekrut ,mengangkut,menampung dan mengirim korban ke Ende-jakarta melalui bandara Aroebosman Ende untuk di pekerjakan ke jakarta sebagai pembantu rumah tangga dan yang menerima di sana adalah Rizal teman tersangka .

Saat merekrut korban tersangka menjanjikan dengan gaji RP 2.000.000, Namun saat di penampungan di jln kelimutu Ende, Rizal teman tersangka menyampaikan lewat telepon kepada korban bahwa gaji bukan 2 juta melainkan RP 1.700.000, Dan akan di bayarkan setengahnya dan setengahnya di pegang oleh majikan sebagai ikatan kalau sudah habis kontrak 2 tahun baru akan di serahkan.

Pada saat di penampungan korban sempat mau melarikan diri namun di jaga ketet oleh tersangka sehingga di saat di bandara korba keberatan untuk naik pesawat, dan di ancam oleh tersangka kalau tidak mau berangkat harus mengembalikan uang semua biaya yang sudah di keluarkan termasuk uang tiket ,sehingga karena ketakutan korban meminta perlindungan kepada anggota KP3 Udara dan kasus TPPO tersebut berhasil di gagalkan.